Banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu
hukum dari rokok, sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya
dan tanpa merasa malu lagi untuk menghisap rokok ini di depan umum.
Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan kepada
hamba-Nya untuk memakan dengan makanan yang halal dari rizki yang Allah
-Subhanahu wa Ta’ala- telah berikan kepada hamba-Nya, Allah -Subhanahu
wa Ta’ala- berfirman yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS.
Al-Baqarah:168)
Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman pada ayat yang lain.
كُـلُـوا مِـنْ طَـيِّـبَـاتِ مَـا رَزَقْـنَـكُـمْ
Artinya:
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (Al-Ayah)
Maka jelaslah 2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah -Subhanahu wa
Ta’ala- kepada hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik
yang tidak ada kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti
tetangga atau menyia-nyiakan harta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala
mengharamkan segala sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan
kemudharatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum
muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang
dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui
keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok
di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga
kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya,
sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal
sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga
merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri
dia sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu
bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَضَـرَرَوَلاَضِـرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling
menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni
dll dan hadits hasan)
Keburukan-Keburukan Rokok
* Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah - Subhanahu wa Ta’ala - melarang
hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara
perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan
seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok
terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang
menghisapnya.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا
Artinya:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup
racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
* Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
Allah - Subhanahu wa Ta’ala - berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:
“Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak
menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
* Menyia-nyiakan harta
Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah.
Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan
pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan
merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
yang artinya:
“Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan,
dan syaitan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al-
Isra’:27)
Rasulullah - Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata:
perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
* Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang
mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau
yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - melarang
orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid
sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَـنْ أَكـّلَ تُـوْمًـا اوْ بَـصَـلاً فَـلْـيَعْـتَزِلَـنَّـا مَـسسْْــجِـدَنَـا
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia
menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh
Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka
bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan
dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???
* Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa
yang telah diperintahkannya kepada para Rasul. Allah telah berfirman:
‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah
kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang
yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami
berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang
menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia
menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya
Rabbi.. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan
dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan
dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah -
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - telah mendatangkan empat perkara yang
semestinya do’anya dikabulkan. Yaitu:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.
Dari Anas bin Malik - Radliallahu ‘anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya,
do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang
sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُبَّ أشْـعَـثَ مَـدْفُـعٍ بِـالأَبْـوابِ لَـوْْ أقْـسَـمَ على الله لأَبَـرَّهُ
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari
semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah,
niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Ketiga: Menengadahkan tangan ke langit.
Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم
يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ
يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari
hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan
dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)
Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do’a, karena makanan yang
dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang
haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
“Bagaimana do’anya akan terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan
dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak
dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)
Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang
merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah
Ta’ala??
Nasehat Untuk Para Penjual Rokok
Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan
dalil-dalil yang telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya
juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga
harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu
dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala berfirman yang artinya :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS.
Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik
daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt
menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung
bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala
memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan
minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang
buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah:
dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad - Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam - di dalam surat Al-A’raaf yang artinya:
“Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik,
bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang
buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya,
karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali
kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat
dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa
yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya,
sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)
Dan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman,
beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.
Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum
muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).
(Sumber Buletin Manhaj Salaf edisi 2/th. V 3 Shafar 1430 H / 30 Januari
2009 M,
http://manhaj-salaf.890m.com/hukum-rokok-dalam-pandangan-islam.html)